
BANYUWANGI – patrolinews.co.id | Dugaan praktik perjudian jenis cap jeki yang disinyalir berkedok turnamen bola voli di wilayah Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya aktivitas yang diduga mengarah pada perjudian di tengah kegiatan olahraga masyarakat. Kondisi tersebut mendorong perlunya penelusuran oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Dalam informasi yang diterima, seorang pria berinisial WR disebut-sebut sebagai bos besar yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, dugaan mengenai peran WR masih memerlukan verifikasi melalui bukti, keterangan saksi, dan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan. Penelusuran penting dilakukan untuk memastikan siapa pihak yang mengelola kegiatan, bagaimana mekanisme permainan berlangsung, serta apakah benar terdapat unsur taruhan yang memenuhi ketentuan tindak pidana perjudian.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan mengenai adanya setoran atau upeti harian yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut, bahkan menyeret nama Polsek Muncar. Meski demikian, tudingan mengenai penerimaan uang oleh aparat kepolisian belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dari Polsek Muncar sangat diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi tuduhan sepihak sekaligus memastikan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan transparan.
Secara hukum, dugaan perjudian tersebut dapat ditelaah berdasarkan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi tanpa izin serta keterlibatan dalam usaha perjudian, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI. Sementara itu, Pasal 427 mengatur penggunaan kesempatan bermain judi tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III. Penerapan pasal bergantung pada fakta dan pemenuhan unsur tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif apabila tersedia bukti awal yang memadai. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi WR, pihak penyelenggara turnamen, serta Polsek Muncar guna memperoleh pemberitaan yang berimbang. Hingga terdapat keterangan resmi dan bukti yang terverifikasi, dugaan perjudian, keterlibatan pengelola, maupun isu upeti harian tersebut tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang belum terbukti, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Tim)




