5 September 2026

Kode Etik Jurnalis

KODE ETIK JURNALIS PATROLINEWS.CO.ID

MUKADIMAH

Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Patrolinews.co.id berkomitmen menghadirkan informasi yang benar, akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh jurnalis Patrolinews.co.id wajib menaati Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers serta ketentuan internal perusahaan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bermartabat, dan berintegritas.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Jurnalis Patrolinews.co.id adalah setiap wartawan yang secara resmi ditugaskan oleh perusahaan dan memiliki identitas pers yang masih berlaku.

Pasal 2

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap jurnalis wajib:

  1. Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
  3. Mengutamakan kepentingan publik.
  4. Menjaga nama baik Patrolinews.co.id.

BAB II

PRINSIP JURNALISTIK

Pasal 3

Setiap jurnalis wajib:

a. Bersikap independen.

b. Menyampaikan informasi yang akurat.

c. Berimbang.

d. Tidak beritikad buruk.

e. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.

f. Mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

g. Menghormati hak privasi seseorang.

h. Memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan.


BAB III

PERILAKU JURNALIS

Pasal 4

Jurnalis Patrolinews.co.id wajib:

  1. Membawa kartu pers saat bertugas.
  2. Memperkenalkan identitas kepada narasumber.
  3. Menghormati narasumber.
  4. Tidak melakukan intimidasi.
  5. Tidak memaksa narasumber memberikan keterangan.
  6. Menggunakan cara-cara yang profesional dalam memperoleh informasi.
  7. Menjaga kerahasiaan identitas narasumber yang wajib dilindungi.

BAB IV

LARANGAN

Pasal 5

Jurnalis Patrolinews.co.id dilarang:

  1. Meminta atau menerima uang, hadiah, komisi, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
  2. Melakukan pemerasan dalam bentuk apa pun.
  3. Menjual atau memperdagangkan berita.
  4. Menggunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
  5. Memanipulasi data, foto, video, atau dokumen.
  6. Merekayasa wawancara.
  7. Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
  8. Menjadi perantara proyek, tender, atau bisnis yang mengatasnamakan media.
  9. Menggunakan kartu pers sebagai alat memperoleh keuntungan pribadi.

BAB V

PEMBERITAAN

Pasal 6

Dalam menyusun berita, jurnalis wajib:

  1. Melakukan verifikasi informasi.
  2. Melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
  3. Menuliskan fakta sesuai hasil liputan.
  4. Membedakan fakta dan opini.
  5. Menyebutkan sumber informasi secara jelas apabila memungkinkan.
  6. Tidak melakukan plagiarisme.
  7. Menghormati hak cipta.

BAB VI

MEDIA SOSIAL

Pasal 7

Setiap jurnalis Patrolinews.co.id wajib:

  1. Menggunakan media sosial secara bijaksana.
  2. Tidak menyebarkan hoaks.
  3. Tidak mengunggah ujaran kebencian.
  4. Menjaga netralitas.
  5. Tidak mengunggah informasi internal redaksi tanpa izin.

BAB VII

KONFLIK KEPENTINGAN

Pasal 8

Jurnalis wajib menghindari segala bentuk konflik kepentingan, antara lain:

  • menjadi tim sukses politik;
  • menjadi juru kampanye;
  • menerima jabatan yang memengaruhi independensi;
  • menerima imbalan untuk mengubah isi berita.

BAB VIII

HAK JAWAB DAN KOREKSI

Pasal 9

Patrolinews.co.id memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


BAB IX

SANKSI

Pasal 10

Pelanggaran terhadap kode etik ini dikenakan sanksi secara bertahap berupa:

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Skorsing sementara.
  4. Pencabutan kartu pers.
  5. Pemberhentian sebagai jurnalis Patrolinews.co.id.
  6. Proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

BAB X

PENUTUP

Pasal 11

  1. Seluruh jurnalis Patrolinews.co.id wajib membaca, memahami, dan melaksanakan Kode Etik Jurnalis ini.
  2. Kode Etik ini menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Patrolinews.co.id.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik ini mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di : Banyuwangi

Tanggal : 20 Juli 2026

PT. DETIK POS GRUP

Direktur Utama

(MARTA YOFI WINATHA)

Pemimpin Redaksi

(________________________)